Senin, 12 Juni 2017

Suara Fayakhun Andriadi Untuk Joki 3 in 1



Tidak ada yang berbeda dari aktifitas Fayakhun Andriadi setiap pagi hari : berangkat ke kantor. Juga tidak ada yang berbeda dari aktifitas Fayakhun Andriadi di sore/malam hari : pulang menuju rumah. Dan setiap hari Fayakhun Andriadi melihat pemandangan yang sama, yang cukup mengganggu akal sehat Fayakhun Andriadi, namun terus terjadi setiap hari. Terlihat jelas bagaimana lemahnya wibawa pemerintah (dalam konteks ini Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta), yang memiliki Perda namun terjadi pelanggaran perda secara massif, setiap hari, didepan mata, dan dibiarkan. Ya. Kali ini yang Fayakhun Andriadi maksud adalah JOKI 3 in 1.
Setiap pagi hari, Fayakhun Andriadi terjadi hiruk pikuk suara bising dari knalpot kendaraan yang berlomba untuk sampai ke tempat kerja. Setiap pagi, di jalan Pakubuwono VI, di Jalan Asia Afrika, di Jalan Pintu Satu Senayan, yang selalu Fayakhun Andriadi lewati menuju tempat bekerja, terlihat deretan para joki yang berdiri mengular di bahu-bahu jalan, dan Fayakhun Andriadi yakin bahwa pemandangan ini terlihat di sepanjang jalan-jalan protokol kota Jakarta.
Ya, menurut Fayakhun Andriadi para joki 3 in 1 memang merupakan fenomena yang hingga saat ini menjadi bagian dari kisah kelam dari buruknya tata kelola pembangunan kota Jakarta, khususnya dalam konteks pengelolaan transportasi kota Jakarta.
Padahal, menurut Fayakhun Andriadi beberapa carik kertas putih yang bertuliskan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 tanggal 23 Desember tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit 3 Orang Penumpang Perkendaraan Pada Ruas-Ruas Jalan Tertentu di Provinsi DKI Jakarta yang saat ini tertata rapih di Gedung Pemerintah DKI Jakarta masih nampak baru, warnanya tak begitu kusam, bahkan aromanya pun belum begitu lapuk.
Sayang, Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta 2007-2012, benar-benar membuat Fayakhun Andriadi selaku warga DKI Jakarta frustasi, sepertinya tak mampu menangkap semangat dan substansi dari peraturan yang dikeluarkan oleh pendahulunya tersebut. Tanpa pertimbangan dan perencanaan yang matang Foke dengan percaya diri menyebut dirinya sang ahli (kampanye Pilkada 2007) yang mampu mengatasi permasalahan kota Jakarta, termasuk persoalan 3 in 1 ini.
Nyatanya, menurut Fayakhun Andriadi hingga hari ini setelah hampir delapan tahun berlalu sejak peraturan tentang 3 in 1 tersebut diterapkan keberadaan joki 3 in 1 tak pernah selesai. Jumlah mereka dari hari ke hari malah makin bertambah. Bahkan di antara sebagian warga Jakarta, ada yang menjadikan pekerjaan joki 3 in 1 sebagai profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar